Sunday, September 22, 2019

Hallo, ini adalah blog bersama milik kita, kita dari kelompok 2. Kita adalah mahasiswa semester 5 jurusan kesehatan masyarakat dari STIKes Mitra Ria Husada. nah ini dia anggota kelompok 2
Friska, Ice, Mia, Hendrik, Imelda, Siti M)

Kalo lo belum tau dimana kampus kita, itu ada di seberang mall cibubur junction, Jakarta timur ya:D

Kali ini kita mendapat tugas dari dosen kita, yaitu ibu Nur Aini. beliau mengajar mata kuliah perundang-undangan K3. Tugas yang kita dapatkan adalah mengenai perundang-undangan K3 di limbah B3. langsung aja kita bahas yaaaa..

Pada umumnya undang-undang K3 yang berlaku di Indonesia ini adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
2. Undang-undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan
3. Undang-undang no 13 tahun 2003

Ada juga peraturan pemerintah dan keputusan presiden terkait penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja:
1. PP no 11 tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan minyak gas bumi
2. PP no 7 tahun 1973 tentang pengawasan atas peredaran, penyimpanan, dan penggunaan pestisida
3. PP no 13 tahun 1973 tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja bidang pertambangan
4. Keputusan Presiden no 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul akibat hubungan kerja

So, karena fokus kami adalah membahas tentang perundang-undangan K3 tentang limbah B3, langsung saja kita uraikan undang-undang K3 limbah B3 di laboratorium. sebelumnya kalian bisa melihat terlebih dahulu link video berikut https://www.youtube.com/watch?v=-10zIpJrID0&t=29s

Gimana, sudah dionton videonya ......


Undang-undang No 23 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1999.

Limbah labolatorium adalah sisa atau buangan atau sampah yang dihasilkan dari suatu proses atau kegiatan labolatorium yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu merugikan lingkungan dan tidak memiliki nilai ekonomis.

Simbol K3 di Laboratorium

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

Limbah B3 adalah sisa usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat atau konsentrasinya atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup, dan membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia, makhluk hidup lain.

(simbol)

(Pengelolaan limbah)

Pengelolaan limbah B3 di LPPT sesuai dengan yang tercantum didalam Prosedur Mutu (PRM5.3.2/LPPT).
Tanggung jawab :
  1. manajer puncak : bertanggung jawab atas keseluruhan penanganan limbah mulai dari pengumpulan, penyimpanan dan pembuangan.
  2. manajer administrasi : bertanggung jawab terhadap ketersediaan sarana dan prasarana untuk keperluan pengelolaan limbah laboratorium.
  3. manajer teknik : bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengelolaan limbah laboratorium.
  4. teknisi laboratorium : bertanggung jawab sebagai petugas pengumpul limbah organik di bagiannya masing-masing dan mengalirkan limbah anorganik ke instalansi pengolah limbah 
  5. petugas pengelola limbah : merupakan personil yang bertugas melakukan pengelolaan limbah yang sudah dikumpulkan teknisi dan pengoperasian instalansi pengolah limbah.

Prinsip Pengelolaan Limbah B3
1. Jangan memproduksi limbah B3.
2. Minimalisasi limbah B3.
3. Reduction, Recovery, Reuse dan Recycling.
4. Pembuangan secara aman.

Pengelolaan Limbah B3 di LPPT (Laboratorium Penelitian dan Pengujian Terpadu). Nah, kami mengambil LPPT di Universitas Gadjah Mada (UGM). 
1. Pada prinsipnya semua limbah kegiatan di labolatorium atau LPPT di kategorikan B3.
2. Semua Limbah padat maupun limbah cair ditampung sementara sebelum di proses.
3. Setiap semester dikirim ke TPS PK4L dengan mengikuti prosedur.


Berikut, adalah TPS Limbah B3 UGM

Mungkin, hanya itu yang dapat kami sampaikan pada kesempatan memaparkan tugas kami ini. kami ingin mengucapkan terimakasih kepada Yusril Yusuf sebagai penyusun informasi mengenai Limbah B3 dan K3 di LPPT UGM. 
terima kasih banyak, mohon maaf apabila di blog pertama kali kurang berkenan. 

No comments:

Post a Comment

Hallo, ini adalah blog bersama milik kita, kita dari kelompok 2. Kita adalah mahasiswa semester 5 jurusan kesehatan masyarakat dari STIKes ...